Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Cara Membuat Kartu Kuning

Cara Membuat Kartu Kuning 2022. Kartu kuning atau kartu pencari kerja adalah kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bagi para pencari kerja di Indonesia. Kartu ini bertujuan untuk mempermudah proses penyaluran informasi lowongan pekerjaan dan memberikan perlindungan hukum bagi para pencari kerja. Berikut adalah syarat dan urutan cara membuat kartu kuning di Disnaker:


Syarat-syarat Membuat Kartu Kuning:

  1. Warga Negara Indonesia atau Orang Asing yang memiliki izin kerja di Indonesia.
  2. Usia minimal 18 tahun.
  3. Mengisi formulir pendaftaran yang dapat diambil di kantor Disnaker atau dapat diunduh di website resmi Disnaker di setiap daerah.
  4. Melampirkan fotokopi KTP dan nomor NPWP.
  5. Melampirkan pas foto berwarna ukuran 4x6 terbaru.
  6. Melampirkan fotokopi ijazah terakhir atau sertifikat keahlian.
  7. Melampirkan fotokopi surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas terdekat.
  8. Melampirkan surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit atau laboratorium terdekat.


Urutan Cara Membuat Kartu Kuning:

  1. Mengumpulkan persyaratan seperti yang telah dijelaskan di atas.
  2. Mengisi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar.
  3. Melampirkan dokumen persyaratan dan menyerahkannya ke kantor Disnaker terdekat.
  4. Mendaftar untuk mengikuti pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh Disnaker jika diperlukan.
  5. Menerima surat panggilan untuk wawancara dan tes psikologi.
  6. Melakukan wawancara dan tes psikologi.
  7. Jika dinyatakan lulus wawancara dan tes psikologi, pencari kerja akan menerima kartu kuning.
  8. Kartu kuning dapat diambil langsung di kantor Disnaker atau akan dikirim melalui pos ke alamat yang tertera di formulir pendaftaran.

Demikianlah cara membuat kartu kuning atau kartu pencari kerja di Disnaker beserta syarat dan urutannya. Penting bagi para pencari kerja untuk memiliki kartu ini agar dapat mempermudah proses pencarian pekerjaan dan mendapatkan perlindungan hukum yang cukup saat bekerja.

Adapun, cara mendaftarkan diri melalui karirhub adalah sebagai berikut: Datang ke kantor dinas ketenagakerjaan (disnaker) setempat.

Cara Membuat Kartu Kuning di JAKEVO Jago Lamaran
Cara Membuat Kartu Kuning di JAKEVO Jago Lamaran from jagolamaran.blogspot.com

Cara bikin kartu kuning offline. Bisa bertanya ke petugas disnaker. Hp / email beserta password akun yang sudah terdaftar pada layanan sisnaker, kemudian klik “masuk.

Pasfoto Berukuran 3×4 Sebanyak 2 Lembar.

Pasfoto berukuran 3x4 sebanyak 2 lembar seringkali dibutuhkan sebagai salah satu syarat pembuatan kartu kuning. Kartu kuning sendiri adalah kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bagi para pencari kerja di Indonesia. Berikut ini adalah langkah-langkah cara membuat pasfoto berukuran 3x4 sebanyak 2 lembar untuk syarat pembuatan kartu kuning:

  1. Siapkan kamera atau smartphone dengan kamera yang cukup baik.
  2. Siapkan latar belakang yang netral dan terang seperti dinding putih atau biru muda.
  3. Pilih pakaian yang sopan dan berwarna netral seperti putih atau biru tua.
  4. Atur pencahayaan sehingga wajah terlihat jelas dan tidak terlalu gelap atau terang.
  5. Duduk atau berdiri dengan postur tubuh yang tegap dan jangan mencondongkan kepala.
  6. Buatlah ekspresi wajah yang serius dan natural tanpa tersenyum atau mengepalkan bibir.
  7. Mintalah bantuan orang lain untuk memotretkan wajah Anda dari jarak sekitar 1-2 meter.
  8. Periksa hasil jepretan untuk memastikan wajah terlihat jelas dan tidak terpotong.
  9. Gunakan aplikasi editing foto untuk memotong foto agar sesuai ukuran 3x4.
  10. Cetak foto di tempat cetak foto terdekat dengan menggunakan kertas foto yang berkualitas tinggi.
  11. Periksa lagi hasil cetakan apakah sudah sesuai dengan permintaan yaitu berukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
Dalam membuat pasfoto, perhatikan detail-detail yang dibutuhkan agar hasilnya memenuhi standar dan dapat diterima oleh pihak yang memerlukan. Pastikan wajah terlihat jelas, tampilan foto netral dan sesuai ukuran yang diminta.

Cara Buat/Buat Kartu Kuning Online.

Saat ini, beberapa daerah di Indonesia sudah menyediakan layanan pembuatan kartu kuning secara online untuk memudahkan para pencari kerja. Berikut adalah langkah-langkah cara membuat kartu kuning online:

  1. Kunjungi situs web resmi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah tempat Anda tinggal. Cari informasi mengenai layanan pembuatan kartu kuning online.
  2. Lakukan pendaftaran dan buat akun pada situs web tersebut.
  3. Isi formulir pendaftaran dengan data diri yang lengkap dan benar. Pastikan data yang dimasukkan sudah sesuai dengan dokumen identitas seperti KTP atau SIM.
  4. Unggah pasfoto terbaru berukuran 3x4 dalam format JPEG atau PNG. Pastikan pasfoto yang diunggah memiliki latar belakang yang netral dan terang, serta wajah terlihat jelas.
  5. Isi informasi mengenai pendidikan, pengalaman kerja, dan keahlian yang dimiliki.
  6. Setelah data terisi lengkap, lakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Biasanya biaya pembuatan kartu kuning cukup terjangkau.
  7. Tunggu konfirmasi dari pihak Disnaker setelah pembayaran berhasil dilakukan. Kartu kuning akan dikirim ke alamat yang telah diisi pada formulir pendaftaran.
  8. Setelah kartu kuning diterima, pastikan untuk menjaga dan menggunakannya dengan baik. Kartu kuning dapat digunakan sebagai identitas resmi saat mencari pekerjaan.

Pembuatan kartu kuning online ini memberikan kemudahan bagi para pencari kerja untuk mengurus kartu kuning tanpa harus datang ke kantor Disnaker secara langsung. Namun, pastikan untuk memilih situs web resmi dan mengikuti prosedur yang benar agar tidak terjadi kesalahan atau penipuan.

Posting Komentar untuk "Cara Membuat Kartu Kuning"